Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Panggil Pegawai Bulog, Kemensos dan LKPP Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Ada lima saksi yang dipanggil, yakni M. Gilang Sasi Kirono, Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog; Diding, Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos; Robbin Saputra, PNS Kementerian Sosial RI; Yuli Andhika, Staf Direktorat pengembangan Sistem Katalog LKPP; dan Yulianto Prihhandoyo, Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Total ada enam juta paket sembako dari bansos Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dikorupsi.

Enam juta paket itu berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam. Masing-masing tahap terdapat dua juta paket sembako.

Adapun modus korupsinya adalah pengurangan kualitas bansos.

"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," kata eks Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, total nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran bansos presiden yang berujung dikorupsi itu nominalnya hampir Rp 1 triliun.

"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," ungkap Tessa.

Potensi kerugian keuangan negara sementara akibat korupsi bansos presiden ini mencapai Rp250 miliar.

Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.

Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Dugaan Mega Korupsi Rp 9,9 T Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud, Begini Modusnya

Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved