Senin, 18 Agustus 2025

Dugaan Mega Korupsi Rp 9,9 T Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud, Begini Modusnya

Kejagung telah menaikan status dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kemendikbud menjadi penyidikan.

Tribunnews.com/ Ibriza
KORUPSI KEMENDIKBUD - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Harli mengatakan penyidik Kejagung telah menaikan status dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kemendikbud menjadi penyidikan. Dia juga membeberkan modus terduga pelaku dalam kasus mega korupsi ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan modus yang digunakan para terduga pelaku agar proyek ini dapat terealisasi.

Harli menuturkan ada pemufakatan jahat berbagai pihak dengan membuat kajian terkait pengadaan laptop di sektor pendidikan.

Dia mengatakan pihak-pihak tersebut mengarahkan agar tim teknis menggunakan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.

"Mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook," katanya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli mengungkapkan padahal laptop jenis tersebut tidak dibutuhkan pada saat itu.

Pasalnya, pada tahun 2019, penggunaan laptop Chromebook sudah terbukti tidak efektif lantaran persebaran jaringan internet di Indonesia belum merata.

"Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Kenapa? Kalau tidak salah pada tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit tidak efektif."

"Kenapa tidak efektif? Karena internet di Indonesia saat itu belum sepenuhnya sama," jelas Harli.

Baca juga: Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Kejagung Langsung Koordinasi dengan Aparat

Dia lantas merinci terkait nominal korupsi yang mencapai Rp9,9 triliun tersebut di mana sebesar Rp3,58 triliun di satuan pendidikan Kemendikbud.

"Sementara, sekitar 6,99 triliun rupiah itu melalui Dana Operasi Khusus (DAK)," jelasnya.

Harli menuturkan pada Rabu (21/5/2025) lalu, penyidik Kejagung telah naik ke penyidikan dan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Dia mengungkapkan ada dua lokasi yang sudah digeledah terkait kasus mega korupsi ini yaitu di apartemen Kuningan Place serta apartemen Ciputra World 2.

Harli menuturkan apartemen yang digeledah itu adalah milik dari pegawai Kemendikbud. Namun, dia masih enggan untuk membeberkan identitas dari pegawai tersebut.

"Nanti akan kami rilis," ujarnya singkat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan