Rabu, 27 Agustus 2025

Jelang Sidang Dakwaan, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ajukan Lagi Praperadilan Lawan KPK

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, gugatan praperadilan adalah yang ketiga kalinya diajukan Antonius Kosasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas.com
AJUKAN PRAPERADILAN - Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. Antonius Kosasih kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, gugatan praperadilan adalah yang ketiga kalinya diajukan Antonius Kosasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pertama akan dilangsungkan pada hari ini.

"Benar, ada pengajuan praperadilan kembali," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Taspen Pastikan Gaji Ketiga Belas untuk Penerima Pensiun Tepat Waktu

Di sisi lain, Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini juga akan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Kosasih dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Antonius Kosasih akan didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi di Taspen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar. Barang bukti itu disita dari safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih yang tersimpan di sebuah bank swasta.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp150 miliar. Duit tersebut disita dari perusahaan PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA). (*)
 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan