Jumat, 8 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN yang Didesak Dicopot oleh Para ASN dari Jabatannya

Para ASN di BRIN melakukan demonstrasi untuk menuntut Laksana Tri Handoko dilengserkan dari kursi Kepala BRIN, Selasa (27/5/2025) pagi.

Instagram/lthandoko
KEPALA BRIN - Dalam foto: Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (kiri) bersama Duta Besar Belarus, HE Dr. Raman Ramanouski (kanan) di kantor BRIN. Foto diunggah di akun Instagram Laksana, @lthandoko, pada 23 Mei 2025. Sosok Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang didesak oleh para aparatur sipil negara (ASN) di lembaga itu untuk dicopot dari jabatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang didesak oleh para aparatur sipil negara (ASN) di lembaga itu untuk dicopot dari jabatannya.

Para ASN di BRIN melakukan demonstrasi untuk menuntut Laksana dilengserkan dari kursi Kepala BRIN, Selasa (27/5/2025) pagi.

Ada sekitar 20 pegawai ASN BRIN yang berdemonstrasi di halaman Kantor BRIN, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain menuntut adanya pencopotan Laksana Tri Handoko dari jabatannya saat ini sebagai Kepala BRIN, mereka juga menuntut pembatalan sistem pemetaan dan pengembalian para peneliti ke homebase masing-masing, dilansir Kompas.com.

Terkait demonstrasi ini, Laksana mengungkap bahwa para ASN yang mendesak dirinya dicopot adalah pegawai yang berada di penempatan sementara.

"Para pegawai yang protes ini adalah pegawai BRIN yang berada di penempatan sementara, karena belum mendapatkan tempat di homebase kawasan BRIN," kata Laksana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/5/2025), diwartakan Kompas.com.

Laksana juga mengungkapkan, sejak dibentuk pada 2021 BRIN melakukan integrasi SDM yang berasal dari 38 Kementerian/Lembaga (K/L) secara berkelanjutan.

Terdapat penyesuaian atau masa transisi pada proses tersebut.

"Seluruh pegawai diberikan kebebasan untuk memilih formasi sesuai kompetensi, kepakaran, dan minat. Di samping itu mulai tahun 2025 pegawai wajib bekerja di homebase unitnya masing-masing," tegasnya.

Handoko menyebutkan penempatan sementara tersebut terjadi karena beberapa hal, seperti ketidaksesuaian kapasitas dan kompetensi atau terkena hukuman disiplin.

"Sebagian besar dari mereka dalam proses untuk mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemda," jelasnya.

Baca juga: Sosok Maharik Ayub Asal Papua Berangkat Haji Bareng Dua Istrinya, Daftar Tahun 2013

Handoko menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab BRIN yang merupakan lembaga pemerintah yang dibiayai publik.

"Kami memastikan setiap ASN bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi," ucap Laksana Tri Handoko.

Pernah Didesak Dicopot oleh DPR RI

Ini bukan kali pertama Laksana didesak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BRIN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan