Senin, 25 Agustus 2025

DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.

tribunnews.com
ABOE BAKAR ALHABSYI - Politisi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi di Tribunnews.com, Jumat (26/4/2024). Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. 

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Hal itu disampaikan Aboe Bakar dalam rapat bersama Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan beserta jajaran; Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo beserta jajaran; dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, di Markas Kepolisian Maluku, Kota Ambon, Rabu (28/5/2025).

Aboe Bakar mengatakan ia mendengar informasi adanya RJ dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada awal Mei.

"Ada informasi awal bulan Mei, Kejati Maluku bersama jajarannya, Kejari Ambon, berhasil menghentikan penuntutan perkara narkotika berdasarkan keadilan RJ. Penyalahgunaan narkotika ini masih asing di telinga saya, Pak," ujar Aboe Bakar, dikutip dari laman DPR.

Menurutnya, kasus narkotika seharusnya tidak menjadi objek kebijakan RJ.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pendekatan RJ lebih tepat diterapkan pada perkara seperti konflik keluarga, warisan, atau perkelahian kecil.

"Apa memang perkara itu layak di-RJ, Pak? Narkotika layak gak di-RJ? Ini penting nih."

"Kalau menurut saya narkoba itu tidak ada RJ. Timpa hukum! Kalau memang layak hukum besar, besarin. Jangan kasih hati kalau narkoba, Pak," tegasnya.

Kejaksaan Harus Hati-hati

Lebih lanjut, Aboe Bakar meminta Kejaksaan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan hukum yang menyangkut penyalahgunaan narkotika.

Penerapan RJ dalam kasus-kasus seperti ini dikhawatirkan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari sanksi tegas, sekaligus memberi pesan keliru kepada masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Musnahkan 2 Ton Narkoba, Menko Polkam: Tak Ada Toleransi Terhadap Kejahatan Narkotika

"RJ itu kalau masalah keluarga, masalah warisan, masalah berantem atau apa. Tapi kalau narkotika, RJ apa urusannya?" ungkap Aboe Bakar.

Berdasar penelusuran Tribunnews, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap satu kasus narkotika.

Mereka mempertimbangkan keadilan restoratif yang diajukan kepada Direktur B di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penghentian kasus ini disebut didasarkan pada hasil analisis dari laboratorium forensik yang menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Selain itu, berdasarkan penyidikan menggunakan metode mengenali tersangka, pihaknya mendapati bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan hanya sebagai pengguna terakhir (end user).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan