Selasa, 26 Agustus 2025

DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.

tribunnews.com
ABOE BAKAR ALHABSYI - Politisi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi di Tribunnews.com, Jumat (26/4/2024). Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. 

Tersangka juga tidak pernah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen menyeluruh menunjukkan bahwa ia dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan, atau pengguna yang terpengaruh.

Selanjutnya, tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir di dalam jaringan narkotika.

Apa Itu Restorative Justice?

Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Restorative Justice bisa juga berarti suatu metode secara filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi.

Caranya dengan memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Pengertian itu terdapat dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restroative Justice, In Burt Galaway and Joe Hudson,eds., Restroative Justice: International Perspectives" tahun 1996.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung, pengertian keadilan restoratif (Restroative Justice) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.

Tujuannnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam pedoman keadilan restoratif terdapat 4 jenis dengan dibedakan menurut dasar hukum dan penerapannya

Adapapun jenis-jenis keadilan restoratif berdasarkan dasar hukum dan penerapannya adalah sebagai berikut:

1. Keadilan restoratif pada perkara ringan,

2. Keadilan restoratif pada perkara anak,

3. Keadilan restoratif pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan

4. Keadilan restoratif pada perkara narkotika.

Jika melihat kasus yang menjerat Baim Wong tentang dugaan laporan palsu usai membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan