DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
Serta menurut Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan keterangan usulan pihaknya yang akan mengedepankan Keadilan restoratif.
Maka kasus Baim Wong termasuk jenis Keadilan restoratif pada perkara ringan.
Adapun dasar hukum dan penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan sebagai berikut.
Dasar hukum Keadilan restoratif pada perkara ringan
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310
b. KHUP Pasal 205
c. Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012
d. Nota Kesepkatan Bersama Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.2 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
e. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301/DJU/HK01/3/2015.
Penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan
1. Jika termasuk perkara pidana ringan dengan ancaman yang diatur dalam pasal 364, 373, 379,384, 407, dan 482 KHUP dengan kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
2. Ketua pengadilan melimpahkan berkas ke kepala kejaksaan dan Kapolres.
3. Pelimpahan berkas didasarkan Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012.
4. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau uang yang menjadi obyek perkara.
5. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal selama 1x24 jam untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.
Sumber: TribunSolo.com
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata Api di Asahan Sumut, 2 Pelaku Diduga Pegawai BNN |
![]() |
---|
DPR Minta Tak Ada Restorative Justice di Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Karawang |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.