DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.
Serta menurut Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan keterangan usulan pihaknya yang akan mengedepankan Keadilan restoratif.
Maka kasus Baim Wong termasuk jenis Keadilan restoratif pada perkara ringan.
Adapun dasar hukum dan penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan sebagai berikut.
Dasar hukum Keadilan restoratif pada perkara ringan
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310
b. KHUP Pasal 205
c. Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012
d. Nota Kesepkatan Bersama Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.2 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
e. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301/DJU/HK01/3/2015.
Penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan
1. Jika termasuk perkara pidana ringan dengan ancaman yang diatur dalam pasal 364, 373, 379,384, 407, dan 482 KHUP dengan kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
2. Ketua pengadilan melimpahkan berkas ke kepala kejaksaan dan Kapolres.
3. Pelimpahan berkas didasarkan Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012.
4. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau uang yang menjadi obyek perkara.
5. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal selama 1x24 jam untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.
Daftar 15 Tahanan Kabur dari Lapas Nabire, 8 di Antaranya Tahanan Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Ada 7 Juta Pengemudi, BNN RI Berharap Komunitas Ojol Jadi Garda Terdepan Kampanye Antinarkotika |
![]() |
---|
Lisa Mariana Menangis saat Pihak Ridwan Kamil Berubah Pikiran Batalkan Tawaran Restorative Justice |
![]() |
---|
Komnas HAM Minta Restorative Justice Dikecualikan untuk Kasus HAM Berat dan Extraordinary Crime |
![]() |
---|
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.