Kasus Suap Ekspor CPO
Usut Landasan Vonis Ontslag, Kejagung Periksa Hakim PN Jakpus yang Putus Kasus Perdata Korporasi CPO
Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua hakim terkait pengusutan kasus vonis ontslag atau lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) .
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua hakim terkait pengusutan kasus vonis ontslag atau lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta cs.
Adapun kedua hakim itu yakni Herdyanto Sutantyo (HS) selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Haris Munandar (HM) selaku hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka diperiksa pada Selasa (27/5/2025) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua hakim itu tak terlepas dari sidang perdata yang sempat dilalui korporasi CPO melawan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun dalam sidang itu Herdyanto merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata tersebut.
Baca juga: Bongkar Kasus Timah hingga CPO, Pakar Hukum Nilai Kejagung Tak Ragu Mengungkap Kasus
Dalam putusannya, hakim memenangkan gugatan yang diajukan korporasi CPO tersebut dengan memerintahkan Kemendag untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 576.028.732.195.
"Nah putusan perdata itu yang dijadikan pertimbangan sehingga putusan pidananya terhadap korporasi ini nyatakan ontslag," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Karena itu, Harli menegaskan, penyidik merasa perlu mendalami peran dari saksi tersebut terkait putusan perdata itu.
Baca juga: Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Periksa Staf Legal Wilmar Group
"Itu akan digali kenapa putusan perdata itu juga seperti itu, misalnya apa yang menjadi pertimbanganya sehingga apakah ada korelasinya dengan putusan ontslag," katanya.
Dari pemeriksaan itu penyidik akan menggali lebih jauh apakah memang putusan perdata itu yang dijadikan dasar dari tersangka tiga Hakim yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif dalam memutus ontslag tiga korporasi CPO.
Ia juga menekankan penyidik akan mencari tahu apakah putusan perdata itu bisa dijadikan landasan dalam memutus perkara pidana.
"Kalau bisa misalnya apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan perdata itu, mengapa putusan perdata itu seperti apa?," jelas Harli.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.