Kamis, 11 September 2025

Fahira Idris: Putusan MK Adalah Titik Awal Pendidikan Gratis yang Berkualitas

Menurut Fahira, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan sesuai dengan konstitusi.

HO/IST
APRESIASI KEPUTUSAN MK - Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris. Dia mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPD RI sekaligus pemerhati pendidikan, Fahira Idris, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Fahira, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan sesuai dengan konstitusi.

Baca juga: Amnesty Internasional Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Terkait Akses Pendidikan Dasar Gratis

“Putusan ini adalah langkah maju bagi dunia pendidikan. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasinya. Diperlukan strategi yang adil, terukur, dan menyeluruh agar tujuan besar ini benar-benar tercapai,” ujar Fahira di Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).

Untuk mendukung pelaksanaan putusan tersebut, Fahira memberikan lima rekomendasi utama kepada pemerintah:

1. Pemetaan dan Klasifikasi Sekolah Swasta
Fahira menekankan pentingnya pemutakhiran data dan pemetaan sekolah swasta berdasarkan karakteristik historis dan sosialnya—seperti sekolah berbasis keagamaan, komunitas, atau komersial. Fokus bantuan negara harus difokuskan kepada sekolah yang melayani masyarakat menengah ke bawah.

2. Kebijakan Afirmasi Berbasis Kebutuhan
Ia merekomendasikan penerapan subsidi pendidikan berbasis kebutuhan (need-based subsidy), khususnya untuk sekolah swasta di daerah yang minim sekolah negeri dan melayani siswa dari keluarga tidak mampu.

3. Transparansi dan Akuntabilitas Dana Publik
Setiap dana pendidikan yang diberikan ke sekolah swasta harus diawasi dengan tata kelola yang ketat. Diperlukan sistem audit yang kuat serta keterlibatan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

4. Reformasi Alokasi Anggaran Pendidikan
Menurutnya, alokasi 20 persen dari APBN/APBD untuk pendidikan seharusnya berorientasi pada hasil (outcome-based), bukan hanya penyerapan. Dana pendidikan harus diarahkan untuk mendukung pendidikan dasar dan peningkatan kualitas guru, bukan tersebar di banyak program yang kurang relevan.

Baca juga: Komisi X DPR Harap Pendidikan Gratis Tak Hanya Jadi Kebijakan Populis

5. Pemberdayaan Guru dan Tenaga Kependidikan Swasta
Fahira juga menyoroti kondisi guru swasta yang masih bergaji rendah dan minim perlindungan. Ia mendorong adanya insentif, pelatihan berkelanjutan, hingga peluang pengangkatan sebagai ASN-PPPK bagi guru di sektor swasta.

“Putusan MK ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang mewujudkan pendidikan dasar gratis dan berkualitas untuk seluruh anak bangsa,” tegas Fahira.

Sebagai informasi, MK dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.

Namun, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta masih dapat menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bantuan dari negara hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan