Selasa, 9 September 2025

Sekolah Gratis

Ketua Komisi X DPR Soroti Kesiapan Anggaran Pemerintah Usai MK Putuskan SD-SMP Wajib Gratis

Komisi X DPR soroti kesiapan anggaran pemerintah soal pendidikan SD-SMP gratis harus bisa ditanggung APBN, APBD. 

Penulis: Chaerul Umam
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
SEKOLAH GRATIS - Presiden Prabowo Subianto dalam satu kesempatan bersama siswa-siswa Sekolah Dasar (SD) pada beberaoa waktu lalu. Komisi X DPR soroti kesiapan anggaran pemerintah soal pendidikan SD-SMP gratis harus bisa ditanggung APBN, APBD.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan anggaran pemerintah, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP, dapat ditanggung secara adil dan proporsional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” kata dia kepada wartawan Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Hetifah mendorong adanya mekanisme transparan untuk penyaluran dana pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta. 

Ia menekankan bahwa subsidi bagi sekolah swasta harus diberikan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan maupun kemandirian dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” ucapnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Jalankan Putuskan MK Soal SD-SMP Gratis

Ia juga menilai perlu adanya revisi kebijakan dan regulasi teknis, khususnya yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar dana tersebut mencakup sekolah swasta secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” ucap Hetifah.

Hetifah menyerukan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini. 

Ia berharap kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menjadi langkah populis, tetapi juga solusi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” pungkasnya.

Baca juga: MK Putuskan Semua Sekolah Swasta-Negeri Gratis, PBNU: Anggaran Pemerintah Cukup Nggak?

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan