Selasa, 19 Agustus 2025

Sekolah Gratis

Pimpinan Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Jalankan Putuskan MK Soal SD-SMP Gratis

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik Putusan MK soal pendidikan gratis SD-SMP di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Fersianus Waku
SD-SMP GRATIS - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani di Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ia menyambut baik Putusan MK soal pendidikan gratis SD-SMP di Indonesia. 

Pimpinan Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Jalankan Putuskan MK Soal SD-SMP Gratis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Ia mengingatkan agar pemerintah menjalankan putuskan MK tersebut.

"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Lalu, kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Ketua DPW PKB NTB itu menekankan, keputusan tersebut sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan yang selama ini diperjuangkan Komisi X dan Fraksi PKB DPR RI.

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Pendidikan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Minta MK Banyak Cermati Realita Sebelum Ketok Palu

Dijelaskannya, MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional, untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. 

"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi," ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baca juga: Pemerintah Diperkirakan Perlu Rp 84 Triliun untuk Relisasi Pendidikan SD-SMP Gratis

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan