Selasa, 30 September 2025

Sekolah Gratis

Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Gratis, Menko PMK Segera Koordinasi Lintas Kementerian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Taufik Ismail
SEKOLAH GRATIS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik MK itu.

Kemenko PMK akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.
 
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
 
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
 
Menurut Pratikno keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
 
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. 


Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
 
"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu  dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," katanya.
 
Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
 
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. 

Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.
 
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.

Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.
 
Menko PMK menilai putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved