Berita Populer Hari Ini
5 Populer Nasional: PBNU Pertanyakan Anggaran Sekolah Gratis, Oegroseno Semprot Bareskrim
Berikut kumpulan berita populer di kanal nasional Tribunnews, PBNU tanya anggaran sekolah gratis hingga Oegroseno singgung sikap Bareskrim
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
4. Sosok Komjen Rudy
Inilah sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, perwira tinggi (Pati) Polri non Akpol yang berhasil tembus menjadi jenderal bintang 3.
Komjen Rudy Heriyanto bukanlah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Ia menjadi anggota polisi melalui Sekolah Perwira Polri atau saat ini disebut Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Komjen Rudy Heriyanto adalah lulusan Sekolah Perwira Polri tahun 1993.
Saat ini, Rudy diutus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengemban tugas di luar struktur Polri.
Jenderal bintang tiga ini dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Republik Indonesia (RI).
Dikutip dari laman resmi KKP RI, Rudy sudah mengisi kursi jabatan sebagai Sekjen KKP RI sejak 24 November 2023.
Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolda Banten.
5. Eks Wakapolri Singgung Sikap Bareskrim Polri
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.
Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.
"Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.