Kamis, 4 September 2025

Berita Populer Hari Ini

5 Populer Nasional: PBNU Pertanyakan Anggaran Sekolah Gratis, Oegroseno Semprot Bareskrim

Berikut kumpulan berita populer di kanal nasional Tribunnews, PBNU tanya anggaran sekolah gratis hingga Oegroseno singgung sikap Bareskrim

dok. SURYA
POPULER NASIONAL - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi. Berikut kumpulan berita populer di kanal nasional Tribunnews, PBNU tanya anggaran sekolah gratis hingga Oegroseno singgung sikap Bareskrim 

SELANJUTNYA>>>

4. Sosok Komjen Rudy

Inilah sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, perwira tinggi (Pati) Polri non Akpol yang berhasil tembus menjadi jenderal bintang 3.

Komjen Rudy Heriyanto bukanlah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Ia menjadi anggota polisi melalui Sekolah Perwira Polri atau saat ini disebut Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Komjen Rudy Heriyanto adalah lulusan Sekolah Perwira Polri tahun 1993.

Saat ini, Rudy diutus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengemban tugas di luar struktur Polri.

Jenderal bintang tiga ini dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Republik Indonesia (RI).

Dikutip dari laman resmi KKP RI, Rudy sudah mengisi kursi jabatan sebagai Sekjen KKP RI sejak 24 November 2023.

Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolda Banten.

SELANJUTNYA>>>

5. Eks Wakapolri Singgung Sikap Bareskrim Polri

Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.

Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.

"Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan