Visa Furoda Bersifat B2B, Timwas DPR: Negara Wajib Melindungi Jemaah
Timwas DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan meskipun visa haji furoda bersifat business to business, pemerintah wajib melindungi jemaah.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri kepada Parlementaria, di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.
Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Baca juga: Visa Jemaah Haji Furoda Tidak Terbit, Timwas Haji DPR: Harus Diselesaikan dengan Adil
"Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.
Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, mengatakan pihaknya akan mengawal agar seluruh dana yang telah dibayarkan jemaah bisa dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.
Kemenag juga menyampaikan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah.
Baca juga: Imbau Jemaah Jaga Stamina, Timwas DPR: Kurangi Umrah Jelang Puncak Haji
Indonesia Minta Bandara Taif ke Arab Saudi, Biaya Haji Bisa Turun Rp70 Juta |
![]() |
---|
Haji 2025 Disebut Gagal Total, DPR Minta KPK Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Wamenhaj Saudi Apresiasi Sukses Haji, Istitha'ah Kesehatan & Jumlah Jemaah Wafat Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Pemulangan Sempat Tertunda, Jemaah SUB 43 dan 44 Sudah Tiba di Tanah Air |
![]() |
---|
Wacana Pembentukan Pansus Haji 2025 Segera Dibahas Pimpinan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.