2 Mahasiswa Minta MK Atur Supaya Caleg yang Sudah Dilantik Tak Boleh Mundur untuk Bisa Ikut Pilkada
2 mahasiswa minta Mahkamah Konstitusi agar mengtur supaya caleg yang sudah dilantik tak boleh mundur untuk bisa ikut Pilkada.
Tanpa adanya pembatasan yang jelas maka pasal a quo juga dapat dijadikan sarana bagi partai politik untuk mengangkangi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024.
Para pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang membolehkan anggota DPR, DPD, atau DPRD mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka ingin pasal itu diubah agar hanya memperbolehkan pencalonan bagi anggota legislatif yang masa jabatannya tidak bersamaan dengan periode Pilkada, serta tetap mewajibkan pengunduran diri secara tertulis sebelum maju sebagai calon.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan frasa:
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan"
”dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan periode yang sama dengan pelaksanaan Pemilihan.
Namun diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan periode selanjutnya setelah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
| Gelar Akminas 2025, Kemenag Dorong Mahasiswa Lintas Agama Pahami Toleransi |   | 
|---|
| Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Minta Mahasiswa Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset |   | 
|---|
| Kemdiktisaintek Buka Program Magang Perencanaan dan Kerja Sama 2025 bagi Mahasiswa, Cek Syaratnya |   | 
|---|
| Agustina Wilujeng Dukung Forum Debat Mahasiswa: Bentuk Generasi Kritis dan Solutif |   | 
|---|
| ITS Buka Pendaftaran Pascasarjana Semester Genap 2025/2026, Ada Skema Beasiswa |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.