Kamis, 9 Oktober 2025

RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Minta Mahasiswa Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Widodo meminta mahasiswa mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Tribunnews.com/Ibriza
PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Ibnu menyatakan dukungannya agar UU Perampasan Aset bisa segera disahkan oleh DPR. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo meminta mahasiswa mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Ibnu Basuki Widodo saat menjadi pembicara dalam talk show antikorupsi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Mulanya dalam sesi tanya jawab, seorang mahasiswa mengajukan pertanyaan kepada Ibnu terkait sejauh mana proses pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan.

Merespons pertanyaan itu, Ibnu mengatakan, UU Perampasan Aset merupakan aturan yang dapat mempercepat dilakukannya pemberantasan korupsi.

"Melalui UU perampasan aset itu adalah UU untuk mempercepat dilakukannya pemberantasan korupsi dari sisi lain. Itu sekarang lagi dibahas lagi, nanti juga masuk prolegnas lagi," kata Ibnu, di Universitas Paramadina, Rabu.

"Silakan Anda-Anda itu bisa memasukkan suatu argumentasi yang bisa mendorong segera disahkannya UU Perampasan Aset. Karena itu cepat ya," tambah Wakil Ketua KPK itu kepada para mahasiswa.

Kemudian, Ibnu menyampaikan, mahasiswa dapat mendorong DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset, melalui argumentasi-argumentasi.

Terutama, katanya, terkait teknis perampasan yang memerhatikan aspek keadilan.

"Nah itu nanti silahkan ditinjau teknis perampasannya bagaimana. Karena itu bisa dilakukan perampasan aset melalui yang bukan tindak pidana, bahkan orang-orang yang diputus bebas, diputus lepas itu bisa dirampas asetnya," jelasnya.

"Nanti diusulkan, dorong, mahasiswa adalah insan ilmiah, dorong dengan berbagai argumentasi. Pada dasarnya seluruh pemberantasan korupasi itu perlu dilakukan," kata Ibnu.

Saat ditemui, Ibnu menyatakan dukungannya agar UU Perampasan Aset dapat segera disahkan DPR.

"Sesuatu yang baik untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi itu kita dukung. Kepada semua yang ingin mendukung itu silakan diajukan kepada DPR dengan argumentasi-argumentasi yang bagus," ucap Ibnu, kepada Tribunnews.com, Rabu.

Seperti diketahui, setelah lebih dari satu dekade mangkrak, RUU Perampasan Aset akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved