Kamis, 18 September 2025

Ibadah Haji 2025

Apa Itu Tanazul Haji? Simak Hukum dan Skemanya

Simak apa itu istilah tanazul dalam ibadah haji, ketahui hukum dan skema pelaksanaannya.

|
MEDIA CENTER HAJI/2025
HAJI 2025 - Jemaah haji dari seluruh dunia mulai memadati area Masjidil Haram menyusul kian dekatnya puncak haji di Armuzna. Simak apa itu istilah tanazul dalam ibadah haji, ketahui hukum dan skema pelaksanaannya. 

Artinya: ...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…

3) Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Aisyah r.a.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّهَا قَالَتْ: ‌مَا ‌خُيِّرَ ‌رَسُولُ ‌اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ، وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا

Dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah tidak pernah memilih salah satu antara dua hal, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya selama yang mudah itu bukanlah dosa. Jika itu adalah dosa, maka sungguh, beliau adalah manusia yang paling menjauhinya. Nabi saw pun tidak pernah membenci karena pertimbangan diri sendiri, kecuali berkaitan dengan kehormatan Allah. Sehingga beliau membenci sesuatu karena Allah swt.

Bentuk Implementasi Skema Tanazul dalam Ibadah Haji

Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini konteks implementasi skema tanazul dalam rangkaian ibadah haji:

1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat

Bagi jamaah yang ingin melakukan tanazul untuk pulang lebih awal maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara. 

Pertama, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. 

Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul tersebut.

2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina

Tanazul yang dimaksud dalam konteks ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina. 

Sehingga, hakikatnya ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di Mina. 

Jadi bagi jamaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah ia berada di tenda Mina, dan mewakilkan pada jamaah lain, maka ia tidak dikenai dam.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan