Jumat, 8 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Golkar Nilai Tak Ada Alasan Pemakzulan Wapres Gibran

Muhammad Sarmuji menilai tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
ISU PEMAKZULAN WAPRES - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Gibran yang saat ini menjabat Wapres RI diterpa isu pemakzulan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menilai tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini disampaikan Sarmuji merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan Gibran.

Menurut Sarmuji hingga saat ini tidak ada tindakan Gibran yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk dasar pemakzulan.

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, Sarmuji menyebut bahwa setiap aspirasi yang masuk tetap akan diterima oleh DPR. 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini meyakini DPR akan mempelajari lebih lanjut isi surat tersebut.

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindaklanjut kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ujar Sarmuji.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan