Wacana Pergantian Wapres
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta DPR RI untuk segera membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta DPR RI untuk segera membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Awalnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar ini mengatakan bahwa sistem demokrasi maupun hukum di Indonesia sudah mulai tertata.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, hal itu juga harus didukung dengan komitmen untuk tertib terhadap sistem dan hukum yang telah dibangun.
"Nah, tadi cerita misalnya bagaimana pada saat Pak Harto mengundurkan diri, Pak Habibie naik gitu ya, terus kemudian Gus Dur di-impeachment (dimakzulkan)."
"Nah, pengalaman-pengalaman itu kan membuat kita menjadi membuat sistem yang lebih baik," ucap Ahmad Doli dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (10/7/2025).
Oleh karena itu, Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa saat ini sulit untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden.
"Supaya apa? supaya kita nih mulai tertib 5 tahun sekali kita belajar. Kalau misalnya kemarin kita enggak menang (pemilu), ya nanti siapin 5 tahun lagi," ungkapnya.
Ahmad Doli pun menilai bahwa pemakzulan merupakan gerakan atau sikap politik yang tidak mudah karena harus diikuti dengan aturan hukum.
Meski begitu, dirinya tak mempermasalahkan pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.
"Nah, jadi oleh karena itu bapak-bapak silakan sampaikan, suratnya sudah masuk dan menurut saya tadi sekali lagi biar ini enggak digoreng-goreng ke sana ke mari, bacakan minta pendapat masing-masing fraksi jadi pendapat DPR. Kalau semua mayoritas bilang ini tidak memenuhi syarat, selesai. Case close," tutur Doli.
Terpisah, legislator dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menilai apa yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI itu sah saja dilakukan karena mencerminkan aspirasi masyarakat.
Baca juga: KKB Komentari Wapres Gibran Bertugas di Papua: Anak Ingusan Mana Bisa Selesaikan Masalah Papua
"Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja, dan secara konstitusi juga itu memungkinkan. Kenapa enggak?" kata Andreas Hugo kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Meski begitu, Andreas Hugo enggan berbicara lebih jauh soal usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.
Menurutnya, perihal dengan tindak lanjut dari desakan itu ada pada Pimpinan DPR RI.
"Ya tinggal sekarang bagaimana pimpinan DPR melihat itu, dan kemudian ya follow up itu atau bagaimana," kata Andreas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.