Jumat, 8 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Bagaimana Hubungan Prabowo dan Gibran usai Muncul Desakan Pemakzulan Wapres? Ini Kata Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah isu yang menyebut hubungan Prabowo dan Gibran renggang setelah muncul desakan pemakzulan wapres.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
USULAN PEMAKZULAN GIRBAN - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah isu yang menyebut hubungan Prabowo dan Gibran renggang setelah muncul desakan pemakzulan wapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah muncul desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden (Wapres), hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto kemudian disorot.

Mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, membantah isu yang menyebut hubungan Prabowo dan Gibran renggang.

Dia menekankan bahwa hubungan Prabowo dan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu, baik-baik saja.

"Saya rasa enggak ya. Saya rasa kalau di kabinet baik-baik saja. Pak Prabowo dengan Mas Wapres juga saya yakin baik-baik saja," ujar Sarmuji kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Menurut Sarmuji, tidak ada sesuatu yang menyebabkan kerenggangan hubungan di internal kabinet Prabowo.

"Enggak ada sesuatu yang bisa menyebabkan kerenggangan hubungan di internal kabinet," ucap Sarmuji

Terkait pemakzulan Gibran itu, menurut Sarmuji, tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran dari posisi wapres.

Pasalnya, kata Sarmuji, hingga saat ini tidak ada tindakan Gibran yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk dasar pemakzulan.

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji.

Kendati demikian, Sarmuji tetap mempersilakan Forum Purnawirawan TNI untuk mengirimkannya pada DPR.

Sarmuji mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang sah-sah saja dilakukan.

Baca juga: MPR Buka Suara soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI: Kalau Penting, Kita Rapat

"Bahwa ada sebagian masyarakat yang punya aspirasi lain, ya mungkin saja boleh-boleh saja. Tapi itu sekali lagi, nanti kita bicarakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia," kata dia.

Sarmuji pun menyebut bahwa setiap aspirasi yang masuk tetap akan diterima oleh DPR. 

Dia juga meyakini DPR akan mempelajari lebih lanjut isi surat tersebut.

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ujar Sarmuji.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Gibran. 

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Landasan Usulan Pemakzulan Gibran

Dalam surat itu, disebutkan juga sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Dalam hal ini, mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.

Di mana, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Selain itu, Forum Purnawirawan TNI itu juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran yang berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Tak hanya itu saja, Forum Purnawirawan TNI juga kembali mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan