Judi Online
Komdigi Tindak Akun Judi Online yang Sempat di-Follow Gibran, Ini Klarifikasi Sekretariat Wapres
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patri mengatakan bahwa akun yang dilaporkan sudah diproses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Akun Instagram terkait judi online yang sempat di-follow oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, kini tengah diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, enggan merinci lebih jauh mengenai tindakan konkret Kementerian mengenai hal tersebut, apakah akun itu diblokir atau tidak.
Dia hanya mengatakan bahwa akun yang dilaporkan sudah diproses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Ya, sepertinya sudah diproses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” katanya, saat ditemui di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025).
Adapun, akun Instagram yang diikuti oleh Gibran dan diduga terkait dengan judi online itu adalah @bang_jabrik.game.
Sebelumnya, hal ini menjadi ramai setelah sejumlah akun di media sosial mengunggah ulang tangkapan layar akun Instagram Gibran yang mengikuti akun @bang_jabrik.game yang diduga terkait dengan judol tersebut.
Mengenai hal ini, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memberikan klarifikasi bahwa Gibran telah berhenti mengikuti atau unfollow akun tersebut, setelah mengetahui konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.
"Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku," tulis keterangan resmi Setwapres yang diterima Kompas.com pada Rabu (4/6/2025).
Setelah itu, Istana Wapres melaporkan akun @bang_jabrik.game ke Kementerian Komdigi agar segera diblokir.
“Akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat,” tulis keterangan resmi Setwapres.
Kenapa Gibran Bisa Follow Akun Judi Online?
Berdasarkan hasil penelusuran digital, menunjukkan bahwa akun @bang_jabrik.game telah beroperasi sejak November 2022.
Baca juga: Lawan Judi Online, Roadshow Panggung Judi Pasti Rugi Sambangi Kota Medan
Akun tersebut diketahui telah mengalami perubahan nama sebanyak tujuh kali.
Setwapres pun mengungkapkan, perubahan nama tersebut menunjukkan bahwa akun ini awalnya bukan berisi konten judi online.
Gibran diketahui mengikuti akun tersebut sebelum perubahan nama dan konten terjadi.
"@gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini."
"Bahkan, terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut," tutur Setwapres.
Dalam hal ini, Setwapres juga menekankan bahwa perubahan identitas di media sosial bukanlah fenomena baru, bahkan sejumlah akun dengan banyak pengikut juga sering kali diperjualbelikan.
Dalam beberapa kasus, akun-akun ini juga diretas dan diubah untuk kepentingan tertentu.
Komdigi Perkuat Literasi Bahaya Judi Online
Terkait judi online ini, pemerintah melalui Komdigi terus menggencarkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi maraknya judi online yang kian mengancam kehidupan sosial dan ekonomi keluarga Indonesia.
Salah satu langkah terbaru Komdigi adalah dengan peluncuran kendaraan edukasi yang akan menyambangi 30 kota di seluruh Indonesia dalam rangka kampanye nasional #JudiPastiRugi yang lahir dari kerjasama dengan GoTo.
Kampanye ini menjadi bentuk intervensi langsung negara melalui literasi digital dan penyuluhan tatap muka kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kampanye ini menyasar kelompok masyarakat yang belum terjangkau informasi digital secara memadai.
“Upaya ini penting sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah yang minim akses informasi digital,” jelasnya dalam Peluncuran Mobil #JudiPastiRugi di Kantor Komdigi, Kamis (15/05/2025) lalu, dikutip dari komdigi.go.id.
Mobil edukasi tersebut akan menjadi wahana bergerak untuk menyampaikan informasi mengenai risiko dan dampak destruktif dari praktik judi online.
Selain itu, masyarakat yang pernah menjadi korban juga didorong untuk berbagi kisah pemulihan mereka sebagai bagian dari proses penyadaran kolektif.
Berdasarkan data dari Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan, praktik judi online diperkirakan dapat menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025.
“Judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kerusakan struktural terhadap produktivitas, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda,” tegas Alexander.
Dalam hal ini, Kementerian Komdigi juga turut mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media massa, untuk turut ambil bagian dalam penguatan literasi digital dan pemberantasan praktik judi online.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat dan produktif,” tambahnya.
Kampanye #JudiPastiRugi yang diluncurkan secara nasional sejak Maret 2025 ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memberantas judi online.
Selain kampanye edukatif, Kementerian Komdigi juga terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten terkait judi online.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, tercatat sudah ada sebanyak 1,3 juta konten terkait telah ditangani.
Komdigi juga mengelola kanal pelaporan publik melalui laman aduankonten.id, sebagai sarana partisipatif masyarakat untuk melaporkan konten bermasalah, termasuk konten judi online.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Tri Indriawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.