Kamis, 7 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Rocky Gerung: Sudah Betul Itu!

Menurut pengamat politik Rocky Gerung, langkah yang diambil para purnawirawan TNI untuk mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sudah betul.

Twitter/Gibran Rakabuming
GIBRAN DAN ROCKY - Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo bertemu dengan pengamat politik Rocky Gerung, Jumat (23/9/2022). Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menanggapi desakan Forum Purnawirawan TNI untuk mempercepat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menanggapi desakan Forum Purnawirawan TNI untuk mempercepat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, langkah yang diambil para purnawirawan TNI sudah betul.

Rocky menilai, alasan di balik pemakzulan Gibran bukan karena soal personal, melainkan proses pelantikannya yang bermasalah secara etika.

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (4/6/2025).

"Sudah betul itu para purnawirawan akhirnya mengambil langkah yang memungkinkan kita menguji demokrasi," kata mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI) itu.

"Tetap, langkah para purnawirawan ini untuk meminta proses pemakzulan wakil presiden Gibran itu sangat masuk akal," ujarnya.

"Karena masalahnya bukan sekedar ketidaksukaan personal tetapi proses di belakang dilantiknya Gibran sebagai wakil presiden bermasalah secara etis," jelas Rocky.

Pendiri SETARA Institute ini juga menyebut, segala sesuatu yang sudah problematik secara etika, artinya juga bermasalah secara hukum.

"Dan itu yang kemudian jadi acuan, bahwa sesuatu yang bermasalah secara etis artinya bermasalah juga secara hukum pada akhirnya," kata Rocky Gerung.

"Kan tidak mungkin sesuatu yang secara etis bersih lalu hendak dilaporkan," tambahnya.

"Jadi karena ada problem etis, maka langkah tampilan awal adalah soal etis ini nanti diproses di parlemen, di MPR," tambahnya lagi.

Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Jokowi agar Tak Lagi Berambisi jika Ingin Polemik Ijazahnya Berakhir

Rocky Gerung pun menilai, langkah usulan pemakzulan Gibran yang dilontarkan para purnawirawan TNI akan menambah dinamika politik Indonesia.

"Jadi, sudah diambil satu sikap politik bahwa wakil presiden itu tidak punya kapasitas tuh. Soal pembuktian tidak ada kapasitas itu urusan belakang, tetapi pintu masuknya, sudah bisa diajukan dan itu adalah hak warga negara untuk mempersoalkan wakil presiden," jelas Rocky.

"Jadi, langkah-langkah ini akan mendinamisir lagi politik Indonesia," lanjutnya.

Fellow pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) ini juga menilai, bahwa poin di balik usulan pemakzulan Gibran telah dipertimbangkan matang dari para purnawirawan TNI, termasuk Mantan Wakil Presiden RI Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.

Hal tersebut, kata Rocky, juga harus dipertimbangkan karena menjadi wujud kebebasan warga negara untuk mengungkapkan pikiran.

"Kita menganggap bahwa membiasakan diri untuk bertengkar secara argumentatif di dalam soal-soal yang menyangkut kehidupan bernegara, bukan bertengkar secara personal," jelas Rocky Gerung.

"Jadi dalil-dalil yang disiapkan oleh purnawirawan dan di dalamnya tentu ada pikiran matang atau bijak dari Pak Try Sutrisno, harusnya kita dukung," katanya.

"Karena di situlah diperlihatkan hak warga negara untuk mengekspresikan pikiran politiknya, yang mungkin dianggap radikal atau berlebihan, tetapi itu adalah ekspresi, yaitu pemakzulan Gibran," ujar Rocky.

"Dan itu mulai jadi semacam konvensi nantinya bahwa seseorang yang dipilih secara publik juga bisa dicopot jabatannya oleh permintaan publik, hal yang yang sangat biasa di dalam demokrasi yang sudah modern atau sudah matang," tandasnya.

Surat Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk segera memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 itu dan ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dikutip dari Kompas.com

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai, putusan tersebut, melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Baca juga: HNW Ungkap Surat Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR

Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai, Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “Fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Akun tersebut, menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.

Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan