Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Saksikan Sidang, Sekretaris Fraksi PDIP DPR Yakin Hasto Dapat Keadilan di Kasus Harun Masiku
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit yakin Hasto Kristiyanto mendapat keadilan dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.