Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Hasto, Ahli Pidana UGM Sebut Kasus Sudah Inkrah Tetap Bisa Diusut Jika Ada Fakta Hukum Baru
Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan terkait dengan adanya temuan baru.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan terkait dengan adanya temuan baru dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam penjelasannya Fatahilah menuturkan bahwa kasus yang sudah inkrah tetap bisa diusut asalkan terdapat fakta hukum baru yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Adapun hal itu Fatahillah jelaskan saat hadir sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Awalnya Jaksa mencecar ahli soal pendapatnya jika ada tersangka baru dalam perkara yang sudah inkrah.
"Jadi kita misalkan ada 4 pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah. Nah dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru," tanya jaksa KPK di ruang sidang.
"Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu. Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu?," sambungnya.
Kemudian, Fatahillah menjelaskan bahwa perkara pidana bisa berdiri dengan sendiri. Kemudian, dalam prosesnya pun dapat ditemukan fakta baru untuk pengembangan perkara.
"Jadi ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses, karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses nanti kan kita bicara pasal nebis in idem," kata Fatahillah.
Menurutnya, seseorang tidak boleh dituntut atas pidana yang sama.
Namun, lanjut dia, putusan terhadap tersangka yang menjadi temuan baru dalam pengembangan perkara pidana nantinya tetap harus diserahkan ke majelis hakim.
"Tapi sepanjang orang tersebut belum pernah, dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi, karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi," kata dia.
Jaksa kembali menanyakan terkait pembuktian temuan baru itu bisa terikat dengan fakta hukum dalam putusan sebelumnya yang sudah inkrah atau tidak.
Ahli hukum pidana itu, menyebut majelis hakim yang nantinya berwenang menilai pembuktian alat bukti, saksi, dan ahli terkait temuan baru tersebut di persidangan.
Fatahillah menegaskan putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan fakta hukum. Dia menuturkan fakta hukum dalam persidangan lain melekat pada proses pemeriksaan alat bukti dalam sidang tersebut.
"Jadi fakta hukum yang terungkap di persidangan itulah yang akan menjadi fakta dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjadi dasar dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan. Seperti itu?," tanya jaksa lagi.
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Muhammad Fatahillah Akbar
inkrah
Fakta Hukum
Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Nasib Donny Tri Istiqomah di Ujung Tanduk Pascavonis Hasto, KPK Beri Sinyal Proses Lanjut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.