Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Hasto, Ahli Pidana UGM Sebut Kasus Sudah Inkrah Tetap Bisa Diusut Jika Ada Fakta Hukum Baru

Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan terkait dengan adanya temuan baru.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan terkait dengan adanya temuan baru dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam penjelasannya Fatahilah menuturkan bahwa kasus yang sudah inkrah tetap bisa diusut asalkan terdapat fakta hukum baru yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Adapun hal itu Fatahillah jelaskan saat hadir sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Awalnya Jaksa mencecar ahli soal pendapatnya jika ada tersangka baru dalam perkara yang sudah inkrah.

"Jadi kita misalkan ada 4 pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah. Nah dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru," tanya jaksa KPK di ruang sidang.

"Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu. Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu?," sambungnya.

Kemudian, Fatahillah menjelaskan bahwa perkara pidana bisa berdiri dengan sendiri. Kemudian, dalam prosesnya pun dapat ditemukan fakta baru untuk pengembangan perkara.

"Jadi ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses, karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses nanti kan kita bicara pasal nebis in idem," kata Fatahillah.

Menurutnya, seseorang tidak boleh dituntut atas pidana yang sama.

Namun, lanjut dia, putusan terhadap tersangka yang menjadi temuan baru dalam pengembangan perkara pidana nantinya tetap harus diserahkan ke majelis hakim.

"Tapi sepanjang orang tersebut belum pernah, dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi, karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi," kata dia.

Jaksa kembali menanyakan terkait pembuktian temuan baru itu bisa terikat dengan fakta hukum dalam putusan sebelumnya yang sudah inkrah atau tidak.

Ahli hukum pidana itu, menyebut majelis hakim yang nantinya berwenang menilai pembuktian alat bukti, saksi, dan ahli terkait temuan baru tersebut di persidangan.

Fatahillah menegaskan putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan fakta hukum. Dia menuturkan fakta hukum dalam persidangan lain melekat pada proses pemeriksaan alat bukti dalam sidang tersebut.

"Jadi fakta hukum yang terungkap di persidangan itulah yang akan menjadi fakta dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjadi dasar dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan. Seperti itu?," tanya jaksa lagi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan