Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Hasto, Ahli Pidana UGM Sebut Kasus Sudah Inkrah Tetap Bisa Diusut Jika Ada Fakta Hukum Baru

Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan terkait dengan adanya temuan baru.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan terkait dengan adanya temuan baru dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam penjelasannya Fatahilah menuturkan bahwa kasus yang sudah inkrah tetap bisa diusut asalkan terdapat fakta hukum baru yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Adapun hal itu Fatahillah jelaskan saat hadir sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Awalnya Jaksa mencecar ahli soal pendapatnya jika ada tersangka baru dalam perkara yang sudah inkrah.

"Jadi kita misalkan ada 4 pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah. Nah dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru," tanya jaksa KPK di ruang sidang.

"Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu. Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu?," sambungnya.

Kemudian, Fatahillah menjelaskan bahwa perkara pidana bisa berdiri dengan sendiri. Kemudian, dalam prosesnya pun dapat ditemukan fakta baru untuk pengembangan perkara.

"Jadi ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses, karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses nanti kan kita bicara pasal nebis in idem," kata Fatahillah.

Menurutnya, seseorang tidak boleh dituntut atas pidana yang sama.

Namun, lanjut dia, putusan terhadap tersangka yang menjadi temuan baru dalam pengembangan perkara pidana nantinya tetap harus diserahkan ke majelis hakim.

"Tapi sepanjang orang tersebut belum pernah, dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi, karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi," kata dia.

Jaksa kembali menanyakan terkait pembuktian temuan baru itu bisa terikat dengan fakta hukum dalam putusan sebelumnya yang sudah inkrah atau tidak.

Ahli hukum pidana itu, menyebut majelis hakim yang nantinya berwenang menilai pembuktian alat bukti, saksi, dan ahli terkait temuan baru tersebut di persidangan.

Fatahillah menegaskan putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan fakta hukum. Dia menuturkan fakta hukum dalam persidangan lain melekat pada proses pemeriksaan alat bukti dalam sidang tersebut.

"Jadi fakta hukum yang terungkap di persidangan itulah yang akan menjadi fakta dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjadi dasar dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan. Seperti itu?," tanya jaksa lagi.

"Iya, betul. Harus saya pertegas begini, memang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dapat kita sebut juga sebagai fakta hukum, tapi fakta hukum dalam persidangan lain yang sedang berjalan itu tetap melekat pada proses pemeriksaan alat bukti yang dilakukan dalam proses pemeriksaan tadi," jawab Fatah.

Lantas, kata jaksa bagaimana pendapat Fatahillah menyangkut daur ulang perkara yang sudah diputus. Apakah dengan adanya saksi yang sama yang dihadirkan dalam sidang pembuktian temuan baru merupakan sebuah proses daur ulang pengadilan.

"Kita tentunya dalam proses persidangan terkait dengan tersangka baru yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Tentu kan akan mempunyai kewajiban bagi kami untuk menghadirkan alat bukti yang sama juga, kan seperti itu. Keterangan saksi, alat bukti petunjuk, surat, seperti itu. Apakah persidangan itu bisa dikatakan seperti daur ulang gitu dalam tanda kutip?" tanya jaksa.

Fatahillah memberikan contoh yang mana jika 3 orang dijerat pidana tetap harus diproses hukum meski persidangan salah satu pelaku sudah lebih dulu inkrah.

"Ketika ada 3 orang melakukan perbuatan pidana yang sama maka untuk ketiga orang tersebut ketika di split pun, alat bukti, saksi, dan lain sebagainya, dapat diterapkan, digunakan yang sama terhadap ketiga-tiganya. Hanya perbedaan saja ketika ada waktu yang berbeda. Misalkan satunya sudah inkrah atau tidak, itu kan, yang kemudian, itu kan tetap kemudian akan diproses hukum," ucap Fatahillah.

Selanjutnya, Fatahilla mencontohkan perbuatan pidana dengan pelaku anak dan satu orang pelaku dewasa. Dia mengatakan proses hukum pelaku dewasa harus tetap lanjut meski putusan terhadap pelaku anak sudah lebih dulu diputus karena adanya batasan waktu penahanan.

"Saya ada contoh ini selalu saya sampaikan di kelas juga, sebagai contoh misalkan ada orang dewasa melakukan spitting dengan anak. Dia melakukan penyertaan dengan anak, dua-duanya ditahan, sedangkan anak ada batas waktu penahanan. Ketika anak ada batas waktu penahanan, mau nggak mau dia sidang akan lebih duluan, padahal bisa jadi anak tersebut bukan pelaku utamanya," katanya.

"Dia sidang lebih duluan, putusannya inkrah lebih dulu daripada putusan pelaku dewasanya yang utama karena dia punya batas waktu penahanan yang lebih lama. Tapi tidak mengikat putusan anak tadi, tetap pelaku utama tadi tetap harus diperiksa secara obyektif di dalam proses pemeriksaan sidang di pengadilan," jelas Fatahillah.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.

Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Baca juga: Soal Sosok Pengganti Hasto, Pengamat Politik Sebut Sekjen PDIP Harus Kader Sejuta Karat

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan