Kamis, 2 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Sosok Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Eks Menag Era Jokowi yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran

Eks Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dengan tegas menandatangani surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI dan MPR RI.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi saat menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi penyelenggaraan umrah saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Fachrul Razi dengan tegas menandatangani surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI dan MPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi, bersama dengan tiga jenderal purnawirawan yang lainnya menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (2/6/2025).

Surat yang berisikan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan diinisiasikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran tersebut, total ada empat jenderal purnawirawan TNI dari berbagai matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL) yang menandatanganinya.

Keempat jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran itu yakni Menag periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; dan mantan KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Jenderal Purn Fachrul Razi dan kawan-kawan mengusulkan kepada DPR RI dan MPR RI untuk mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres RI.

Fachrul Razi dan ketiga jenderal purnawirawan TNI lainnya mendesak DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap putra sulung Jokowi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PRABOWO PUJI JOKOWI - Mantan Wakil Panglima ABRI Fachrul Razi saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025). Fachrul Razi minta Presiden RI Prabowo Subianto tak lagi merasa hutang budi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
NASIHAT FACHRUL RAZI - Mantan Wakil Panglima ABRI Fachrul Razi saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025). Fachrul Razi minta Presiden RI Prabowo Subianto tak lagi merasa hutang budi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam surat tersebut, Fachrul Razi dan kawan-kawan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat gaduh publik.

Baca juga: Sosok Tyasno Sudarto, Jenderal Purn TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran, Pernah Jadi KSAD

Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Fachrul Razi itu.

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian bunyi isi dalam surat tersebut.

Fachrul Razi dan kawan-kawan juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan, di mana Gibran dinilai belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan alasan kepatutan.

Lantas, seperti apakah profil, sosok, dan rekam jejak Fachrul Razi? Berikut informasi lengkapnya.

Sosok Fachrul Razi

Fachrul Razi adalah tokoh militer dan politikus Indonesia yang pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI.

Ia resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) TNI AD pada tahun 2000.

Fachrul merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1970.

Semasa dinasnya, berbagai jabatan strategis di TNI AD sudah pernah diemban Fachrul Razi.

Jenderal bintang 4 ini tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KSAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

Selain itu, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Milter pada tahun 1996 hingga 1997.

Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Diterima DPR, Pengamat: Suasana Hatinya Paling Bahagia PDIP

Karier Fachrul Razi makin moncer setelah ia didapuk menjadi Asisten Operasi Kasum ABRI pada tahun 1997.

Pada tahun 1998, jenderal kelahiran Kutaradja, Aceh, 26 Juli 1947, itu diangkat menjadi Kepala Staf Umum ABRI.

Satu tahun kemudian, Fachrul diamanahkan untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Pada tahun yang sama, Fahcrul Razi diangkat sebagai Wakil Panglima TNI.

Pascapensiun sebagai Pati TNI AD, Fachrul Razi kemudian menjajaki dunia politik.

Ia turut merintis awal berdirinya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bersama dengan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Selain itu, Fachrul Razi juga pernah mendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Hasilnya, berkat campur tangan Fachrul Razi itu, Jokowi berhasil terpilih menjadi presiden 2 periode.

Fachrul Razi juga kecipratan mendapat jabatan sebagai Menag pada era kepemimpinan Jokowi.

Ia menjadi Menag pada Oktober 2019 hingga Desember 2020.

Posisinya tersebut digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Menilik harta kekayaannya, Fachrul Razi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp26,3 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 27 Februari 2021.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Fachrul Razi.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.731.525.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1400 m2/425 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 5.635.625.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 476 m2/322 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 3.385.900.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 140.5 m2/71 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/40 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 45 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

9. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000

10. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.350.000.000

1. MOBIL, Mercedes Benz E200AT / SEDAN Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. MOBIL, Toyota Kijang Inova 2.0Q Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000

4. MOBIL, MERCEDES BENZ GLE-400-AT / JEEP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 412.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.883.983.165

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 26.377.508.165

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 26.377.508.165

(Tribunnews.com/Rakli/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved