Selasa, 30 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Surat Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Silfester Matutina: Apa Berguna buat Bangsa?

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menyoroti langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat berisi pemakzulan Gibran Rakabuming.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
WACANA PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menyoroti langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat meminta pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. 

"Sekarang masalah putusan MKMK mengenai etika itu kan berlaku untuk Anwar Usman sebagai hakim konstitusi itu, bukan terhadap pihak lain, dalam hal ini termasuk Mas Gibran dan juga kita seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

"Ini yang harus kita bedakan dulu. Jangan serta-merta. Makanya saya bilang belajar lagi, pelajari lagi, panggil ahli-ahli hukum, ahli-ahli konstitusi kita yang hebat baru kita mau melakukan sesuatu. Jadi memang sangat konyol ya," tandas Silfester.

Surat Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk segera memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 itu dan ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dikutip dari Kompas.com

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “Fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.

Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved