Jimly Beberkan Syarat Makzulkan Pemimpin Negara yang Sah: Kalau Mau Dicari-cari Alasannya Gampang
Jimly Asshiddiqie membeberkan beberapa poin persyaratan untuk memakzulkan pemerintahan yang sah.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie membeberkan beberapa poin persyaratan untuk memakzulkan pemerintahan yang sah.
Pernyataan Jimly ini sekaligus merespons soal lagi ramainya kabar upaya Forum Purnawirawan TNI dalam memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden RI.
Kata dia, sah saja setiap warga negara dalam menyuarakan upaya pemakzulan. Lantaran hal itu, merupakan fenomena yang alamiah karena adanya kelompok yang marah dengan keadaan saat ini.
"Jadi ekspresi dari, apa ini harus dimaklumi, ekspresi dari kekecewaan, kemarahan, ketidaksukaan kepada Jokowi dan keluarganya, termasuk tentu saja dengan Gibran, itu harus dipahami sebagai fenomena yang alamiah saja, sesuatu yang rasional saja," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
"Jadi kita tidak usah nafikan, tidak usah kecilkan artinya, kita pahami saja, kita jadikan pelajaran bahwa ada kelompok-kelompok yang sedang marah kepada keadaan," sambung dia.
Meski begitu kata Jimly, dalam upaya memakzulkan atau menurunkan pemimpin negara yang sah, perlu ada beberapa poin yang dipenuhi.
Kata dia, setidaknya ada enam poin yang bisa dijadikan syarat salah satunya untuk memakzulkan kepala negara ataupun wakilnya.
"Caranya itu pertama ada alasannya, kedua ada proses proseduralnya. Nah kalau alasannya sebenarnya, kalau konkretnya mau dicari-cari, gampang," ujar dia.
"Ada enam yang bisa dijadikan alasan. Pertama karena berkhianat pada negara, yang kedua karena korupsi, yang ketiga karena terima suap, yang keempat kalau dia melakukan tindak pidana berat lainnya," ucap lagi Jimly.
Adapun persoalan hukum yang dimaksud kata Jimly, yakni perihal tindak pidana berat yang dimana ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kalau di antara catatan itu pernah atau kejadian dilakukan oleh kepala negara atau wakilnya, maka sah saja pemakzulan dilakukan.
"Apa itu? Ya segala macam tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun, itu masuk kategori tindak pidana berat semua. Jadi ada empat kemungkinan alasan hukum," beber dia.
Lalu alasan yang kelima menurut Jimly, adanya perbuatan tercela dan keenam atau terakhir yakni alasan administrasi seperti halnya berhalangan tetap atau meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Kalau terbukti ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh seorang presiden atau seorang wakil presiden, itu bisa jadi alasan juga. Jadi ada enam alasan. Nah kalau mau dicari-cari, gampang itu," beber dia.
Keseluruhan catatan itu kata Jimly, bukan semata karena penjelasan darinya, akan tetapi memang diatur dalam konstitusi RI.
Termasuk Anies, Ini 4 Tokoh Besar di RI yang Gunakan Simbol One Piece |
![]() |
---|
Daftar Kasus Terkait Jokowi yang Dianggap Politis, Berujung Peroleh Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla: Silfester Matutina Belum Ditahan, Desakan Roy Suryo, Ancaman Penjara |
![]() |
---|
Nasib Bambang Tri Mulyono Usai Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Projo Santai Jokowi Disomasi, Pernyataan soal 'Orang Besar' di Kasus Ijazah Palsu Tak Sebut Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.