Kasus di PT Sritex
Masih Saksi, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicekal ke Luar Negeri, Pekan Depan Diperiksa Kejagung
Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan akan diperiksa Kejagung pada pekan depan, statusnya sampai saat ini masi saksi
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Status Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sampai saat ini masih saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit yang menjerat kakaknya.
Sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat Komisaris Utama Sritex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Iwan Kurniawan Lukminto pun turut diperiksa dalam perkara tersebut, Senin (2/6/2025).
”Sudah pernah diperiksa dan statusnya saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025) dilansir TribunSolo.
Selanjutnya, Kejagung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Iwan Kurniawan Lukminto untuk mendalami kasus sang kakak.
Harli mengatakan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
"Rencananya (pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto) pekan depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Ia lalu membeberkan hal-hal apa saja yang perlu dimintai klarifikasi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.
"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," kata Harli.
Selain memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik Kejagung juga memintai keterangan berbagai pihak.
Baca juga: Kejagung Jadwalkan Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pekan Depan
Mulai dari pihak bank daerah hingga direktur-direktur di beberapa anak perusahaan PT Sritex di antaranya HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking satu bank daerah, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017.
Lalu, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal ke Luar Negeri
Tak hanya melakukan pemeriksaan ulang, Kejagung juga meminta Iwan Kurniawan Lukminto tak bepergian ke luar negeri.
Iwan Kurniawan Lukminto tidak boleh ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.