Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Jadwalkan Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pekan Depan

Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. 

Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

"Rencananya (pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto) pekan depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).

Meski demikian, Harli tak menjelaskan secara rinci perihal hari pemeriksaan terhadap Dirut PT Sritex tersebut. 

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam Kasus sang Kakak, Bareng 6 Orang Lainnya

Menurutnya, soal waktu pemeriksaan tersebut akan ditentukan oleh penyidik nantinya.

"Penyidik hanya info seperti itu (pemeriksaan pekan depan)," imbuh Harli. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas untuk melakukan pencegahan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri.

Hal itu terkait dugaan keterlibatan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan hal tersebut.

"Iya benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Harli, saat dihubungi, pada Sabtu (7/6/2025).

Harli mengatakan, pencegahan ini dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan kedepan.

Pencegahan ini, jelasnya, dalam rangka Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan.

"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Sita Aset PT Sritex Setelah Tim Kurator Selesaikan Pengurusan Pailit

Ia adalah adik Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana kredit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan