Selasa, 16 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Raja Ampat Bagian dari UNESCO Global Geopark dan Harus Dilindungi, Bahlil Diminta Tak Tutup Mata

Aktivis lingkungan di Sorong meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tak menutup mata tentang ancaman kerusakan alam imbas tambang nikel di Raja Ampat.

Kolase Tribunnews (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)
TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT - Kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Bandara DEO Sorong pada Sabtu (7/6/2025) pagi tadi disambut aksi unjuk rasa oleh sejumlah aktivis di Sorong.Para aktivis lingkungan di Sorong meminta Bahlil Lahadalia tak menutup mata tentang ancaman kerusakan alam imbas tambang nikel di Raja Ampat. 

Kedatangan Bahlil di tanah Papua ini diwarnai aksi demonstrasi para pemuda adat Raja Ampat dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Alam dan Manusia Papua.

Ketika tiba di Bandara DEO Sorong Sabtu pagi, Bahlil pun langsung disambut teriakan massa yang memprotes soal adanya tambang nikel di Raja Ampat.

Tak menghiraukan adanya demo di Bandara Sorong ini, Bahlil tetap melanjutkan agendanya untuk mengunjungi Pulau Gag, tempat dimana tambang nikel di Raja Ampat beroperasi.

Baca juga: Anggota DPR Asal Papua Desak Pihak yang Terbitkan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diperiksa

Ia menuju Pulau Gag menggunakan helikopter dan berangkat pada pukul 09.00 WIT.

Di Pulau Gag ini, Bahlil dijadwalkan memimpin paparan teknis dari pihak PT Gag Nikel, melakukan peninjauan lapangan ke area tambang dan kawasan reklamasi, serta menggelar doorstop terbatas dengan media.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Aksi Demo di Bandara DEO Sorong: Aktivis Minta Hentikan Tambang Nikel di Papua Barat Daya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Sorong/Safwan/Ismail Saleh)

Baca berita lainnya terkait Tambang Nikel di Raja Ampat.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan