Tambang Nikel di Raja Ampat
WALHI Desak Pemerintah Lakukan Investigasi soal Sosok yang Minta dan Terbitkan IUP di Raja Ampat
WALHI mendesak pemerintah investigasi terkait sosok yang meminta dan menerbitkan IUP sehingga aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa dilakukan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
"Kalau (IUP) dari Kementerian ESDM, ya nggak perlu kajian lagi dan kebijakannya bukan pemberhentian sementara tetapi pemberhentian permanen," sambung Zenzi.
Greenpeace Sebut 4 Izin Tambang di Raja Ampat dalam Geopark yang Diakui UNESCO
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan empat dari lima IUP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berlokasi di dalam geopark.
Bahkan, Iqbal mengatakan geopark tersebut sudah diakui oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, sebagai warisan dunia.
Dengan fakta tersebut, Iqbal mempertanyakan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang masih memutuskan untuk menghentikan sementara alih-alih menghentikan secara total aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
"Empat dari lima izin yang ada di sana itu ada di alam geopark yang sudah diterbitkan UNESCO sebagai warisan dunia. Argumentasi apa lagi yang ditunggu pemerintah dan DPR untuk ditinjau ulang," katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (7/6/2025).
Iqbal juga mempertanyakan langkah Bahlil tersebut karena aktivitas pertambangan nikel seperti yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Gag Nikel sudah jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca juga: Susunan Petinggi PT Gag Nikel yang Aktivitas Pertambangannya di Raja Ampat Disorot, Ada Ketua PBNU
Lalu, UU tersebut pun dipertegas lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI terkait pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 50.
Sebagai informasi, berdasarkan siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag dan dinyatakan telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014.
"Ini kan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 ayat k menjelaskan secara pasti bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batu bara dilarang di pulau-pulau kecil. Kepmen KKP Nomor 50 juga melarang, apa yang mau ditunggu gitu lho," katanya.
Iqbal mengungkapkan sebenarnya warga Raja Ampat sudah menyuarakan terkait aktivitas pertambangan nikel tersebut sejak tahun 2022 lalu.
Bahkan, sambungnya, warga setempat juga telah berdemonstrasi selama bertahun-tahun.
"Bahkan, di PT Gag Nikel ini sudah diangkat sejak tahun 2022 kejahatan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang terjadi di sana," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.