Selasa, 30 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Senator Papua Barat Filep Wamafma Desak Pemerintah Tutup Total Tambang Nikel di Raja Ampat

Dr Filep Wamafma menyampaikan kecaman keras atas aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
TAMBANG NIKEL - Ketua Komite III DPD RI, Dr Filep Wamafma, menyampaikan kecaman keras atas aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Aturan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021. Semua regulasi itu menegaskan perlindungan terhadap ekosistem laut dan pesisir.

Selain itu, Filep menyebut bahwa pemerintah harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor  35 Tahun 2024 yang pernah menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang meminta agar kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan. 

MK berpendapat bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Tak hanya itu, Filep juga meminta agar persoalan ini memperhatikan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan lingkungan dan masyarakat setempat.

Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan seperti konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata.

Aturan lain ialah Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal ini melarang kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Filep juga menyebut soal Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 57 Tahun 2022. Putusan itu mengabulkan gugatan warga Pulau Wawonii yang menentang kegiatan pertambangan di pulau tersebut.

MA berpendapat bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil dapat dikategorikan sebagai "abnormally dangerous activity" yang harus dilarang.

Menurut Filep, aturan-aturan tersebut seharusnya sudah cukup menjadi alasan agar penambangan nikel di Raja Ampat dihentikan.

“Kerusakan Raja Ampat bukan hanya kerugian ekologis. Ini adalah bencana nasional. Negara harus konsisten. Negara harus berpihak pada keberlanjutan. Karena itu, tutup tambang nikel di Raja Ampat segera. Jangan tunggu semuanya hancur,” tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan