Revisi KUHAP
Komisi III DPR Bakal Undang Mahasiswa Untuk Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Ada Dari UGM dan UI
Mahasiswa akan diundang Komisi III DPR untuk didengarkan aspirasi terkait penyusunan RUU tentang revisi UU KUHAP pekan depan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut elemen mahasiswa akan diundang untuk didengarkan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, pada pekan depan.
Dia menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi dari berbagai elemen mahasiswa itu akan berlangsung pekan depan.
"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, berbagai elemen mahasiswa yang akan diundang mulai dari mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), hingga Universitas Bandar Lampung (UBL), hingga Pasca Sarjana Universitas Borobudur.
Para mahasiswa tersebut, dikatakan Habiburokhman, berasal dari Fakultas Hukum.
Baca juga: Revisi KUHAP: KPK Usulkan Penyidik Wajib Lulusan S1 Hukum, Ini Alasannya
Selain mahasiswa, dia mengatakan bahwa pihaknya pun bakal menyerap aspirasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia, hingga beberapa ahli pidana ternama.
"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas," kata dia.
Baca juga: RUU KUHAP dan RUU Polri Dinilai Berisiko Menyimpang dari Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi
Komisi III DPR sebelumnya menjadwalkan bakal menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.
Berdasarkan jadwal, DPR RI memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 dan akan berakhir pada 23 Juni 2025.
Revisi KUHAP ini ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.