Sabtu, 6 September 2025

Revisi KUHAP

KPK Desak Pembahasan RUU KUHAP Transparan dan Libatkan Semua Pihak

KPK mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto, mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif. 

Lembaga antirasuah tersebut menyuarakan kekhawatiran serius bahwa beberapa pasal dalam draf RUU berpotensi melemahkan hingga mengebiri kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya pelibatan semua elemen masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP

Menurutnya, keterbukaan akan memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki semangat untuk membangun proses peradilan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Prinsipnya, tentu KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan. Semua bisa dilibatkan. Ada partisipatif dari banyak pihak," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Luput Dibahas di Revisi KUHAP, Ketentuan Advokat Jaga Rahasia Klien Dinilai Prinsip Fundamental

Ia menambahkan, pelibatan para pakar, pemerhati hukum, hingga organisasi masyarakat sipil (CSO) dapat menampung semua aspirasi. 

Hal ini penting untuk mencegah adanya friksi atau anggapan bahwa RUU KUHAP dibuat tergesa-gesa dan tidak komprehensif.

Baca juga: RUU KUHAP Dikebut, Habiburokhman Tolak Temui Pendemo di Gerbang DPR

"Kami menyampaikan dan sekali lagi berharap, ini tidak ada ketertutupan, sehingga semua yang para pakar, pemerhati, bahkan mungkin dari beberapa CSO juga bisa dilibatkan," kata dia.

Identifikasi 17 Poin Krusial

Kekhawatiran KPK bukan tanpa dasar. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa melalui kajian dan diskusi internal, KPK telah mengidentifikasi setidaknya 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang berpotensi menggerus efektivitas kerja komisi.

Catatan kritis ini, menurut Budi, akan segera disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai masukan dalam proses legislasi.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Beberapa potensi masalah utama yang disorot antara lain:

1. Ancaman terhadap Asas Lex Specialis: Kewenangan khusus KPK yang dijamin undang-undang terancam dianulir oleh RUU KUHAP.

2. Pelemahan Upaya Paksa: Wewenang krusial seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan berpotensi dibatasi dan dibirokratisasi dengan kewajiban izin dari pihak lain, seperti pengadilan. Padahal, kewenangan ini merupakan jantung dari operasi penindakan KPK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan