Jumat, 5 September 2025

Revisi KUHAP

Hinca Panjaitan Tantang KPK Datang ke DPR Bahas Revisi KUHAP: Jangan Debat yang tak Ada Substansinya

Hinca Panjaitan menanggapi kritik terhadap RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menanggapi kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menanggapi kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RUU KUHAP yang disebut tidak sinkron dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. 

Ia menegaskan pembahasan KUHAP masih terbuka dan mengundang semua pihak. Termasuk KPK untuk menyampaikan masukan langsung.

“Silakan saja datang. Memang ini rumah rakyat, semua bisa. Kalau merasa keberatan, datang aja. Jangan debat yang nggak ada substansinya,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurut Hinca, hingga saat ini KPK belum secara resmi menyampaikan keberatan mereka ke Komisi III. 

Khususnya soal 17 poin yang disebut-sebut berpotensi mengganggu kewenangan lembaga tersebut.

“Saya selalu menyarankan ke teman-teman, jangan-jangan kalian pun nggak baca. Baca dulu, ada 1.600 lebih daftar inventarisasi masalah (DIM) yang bisa dikritisi. Kalau memang keberatan, sampaikan secara langsung, jangan ribut soal hal yang belum diatur,” jelasnya.

Hinca menjelaskan, salah satu isu yang disorot KPK seperti penyadapan memang tidak diatur dalam KUHAP baru karena akan dimasukkan dalam undang-undang khusus. 

Ia menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap isi RUU KUHAP mengikuti proses pembahasan yang masih berlangsung.

Baca juga: Luput Dibahas di Revisi KUHAP, Ketentuan Advokat Jaga Rahasia Klien Dinilai Prinsip Fundamental

“Jangan berdebat tentang sesuatu yang memang belum ada di dalam naskahnya. Kalau memang ingin memberi masukan, kami terbuka, bahkan Senin nanti pun kemungkinan masih ada yang datang menyampaikan usulan, termasuk dari mahasiswa,” tambahnya.

Di sisi lain, Hinca mengakui pembahasan RUU KUHAP belum rampung. 

Hingga Kamis siang, baru sekitar 45 persen DIM yang berhasil dirapikan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR.

“Hari ini baru 45 persen dirapikan. Nanti Senin, akan masuk ke Panja Komisi III. Tapi melihat jadwal yang mepet, belum tentu bisa selesai di tingkat satu, apalagi dibawa ke paripurna,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, DPR tetap menargetkan KUHAP baru bisa diberlakukan serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Sinkronisasi antara dua regulasi itu penting agar penegakan hukum tidak berjalan pincang.

“KUHP-nya ibarat Harley Davidson, masa KUHAP-nya masih Honda Astrea ’81? Kan batuk-batuk nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hinca memastikan pembahasan KUHAP masih terus menyerap aspirasi publik. Termasuk saat masa reses DPR.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan