Revisi KUHAP
RUU KUHAP Diprotes, DPR Undang YLBHI dan Organisasi Advokat Bahas Ulang
DPR kembali undang YLBHI dan organisasi advokat bahas RUU KUHAP yang dinilai tergesa-gesa. Komisi III janji buka ruang aspirasi publik.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali membuka pintu dialog publik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), setelah sebelumnya menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin besok, 21 Juli 2025.
“Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang justru mengusulkan pembahasan dilanjutkan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Kritik Soal Transparansi dan Kecepatan Pembahasan
Pembahasan RUU KUHAP sebelumnya menuai sorotan karena dianggap berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik. DPR dan pemerintah disebut telah menyelesaikan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dalam dua hari, pada 9–10 Juli 2025, melalui Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP.
Langkah itu langsung dikritik YLBHI, yang menilai proses legislasi berlangsung tertutup dan tidak memperhatikan suara publik, khususnya dari kalangan yang terdampak langsung oleh aturan hukum pidana.
Saat ini, draf RUU KUHAP masih dalam tahap sinkronisasi oleh Tim Perumus DPR, sebelum dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya.
Baca juga: Putusan MK Pemilu Terpisah Nasional-Daerah Digugat: Berpotensi Timbulkan Perubahan Sistem Demokrasi
DPR Buka Ruang Partisipasi Lebih Luas
Merespons kritik tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan terus melanjutkan RDPU hingga masa sidang mendatang. Ia menilai dialog langsung lebih produktif dibanding aksi unjuk rasa di luar parlemen.
“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, DPR berkewajiban untuk mendengarkan, mempertimbangkan, dan sebisa mungkin mengakomodasi aspirasi rakyat, termasuk dari kelompok yang menolak maupun yang mendukung RUU tersebut.
"Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," terang politisi Partai Gerindra itu.
Sorotan Publik Jadi Ujian Akuntabilitas
RUU KUHAP merupakan regulasi penting yang mengatur prosedur peradilan pidana dari penyidikan hingga penuntutan. Kritik terhadap substansi maupun proses penyusunannya menunjukkan bahwa masyarakat sipil terus mengawasi reformasi hukum, terutama yang menyentuh aspek keadilan dan hak asasi.
Komisi III DPR menyatakan akan menampung semua masukan yang masuk dan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan pandangan.
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.