DPR Sebut Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini
My Esti menjelaskan putusan tersebut kemungkinan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti mengatakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis dari SD hingga SMP, di sekolah swasta maupun negeri tak bisa dilaksanakan tahun 2025.
My Esti menjelaskan putusan tersebut kemungkinan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026.
Menurutnya hal tersebut disebabkan karena belum tersedia anggaran dalam APBN tahun berjalan.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025" kata My Esti dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).
My Esti menegaskan DPR akan segera membahas putusan tersebut agar bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," ujarnya.
Komisi X DPR, kata dia, akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas pelaksanaan teknis putusan MK tersebut.
“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” ungkap My Esti.
Berdasarkan perhitungannya jika setiap siswa SD menerima bantuan Rp 300.000 per bulan dan siswa SMP Rp 500.000, maka kebutuhan anggaran untuk pendidikan gratis di sekolah swasta mencapai sekitar Rp 132 triliun.
"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," imbuh My Esti.
RUU Sisdiknas
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia.
RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
KPK Bidik Sebagian Besar Anggota Komisi XI DPR, Diduga Turut Nikmati Dana CSR dari BI dan OJK |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR akan Akomodir LPSK Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Saksi dan Korban |
![]() |
---|
Jalankan Amanat Presiden, Pendidikan Harus Merata, Kawendra Resmikan Ruang Kelas Baru di Jember |
![]() |
---|
Keadilan untuk Prada Lucky, Anggota Komisi I DPR Minta Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu |
![]() |
---|
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.