Jumat, 15 Agustus 2025

DPR Sebut Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini

My Esti menjelaskan putusan tersebut kemungkinan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/ZELPHI
SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, Jawa Barat. DPR mengatakan rencana skeolah gratis untuk murid SD dan SMP belum bisa diterapkan tahun ini. 

Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan