Kasus Impor Gula
Ketua APTRI Ungkap Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Dampaknya Tak Hanya Terjadi di 2015
Ketua APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan kebijakan importasi gula yang dilakukan eks Mendag Tom Lembong dampaknya tak hanya terjadi di tahun 2015.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan kebijakan importasi gula yang dilakukan eks Mendag Tom Lembong dampaknya tak hanya terjadi di tahun 2015.
Soemitro mengungkap hal tersebut saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
"Terakhir saudara saksi, ketika ada importasi gula kristal mentah di 2015-2016, itu dampak yang dirasakan hanya di tahun berjalan atau bisa tahun-tahun setelahnya masih juga berdampak?" tanya jaksa kepada Soemitro dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Mendengar pertanyaan tersebut, Soemitro mengatakan dampak dari kebijakan importasi gula tersebut tidak hanya terjadi di tahun 2015.
"Saya mohon maaf kami lupa jumlahnya Pak, tetapi kita tidak bisa menghitung bahwa impor 2015 dampaknya hanya di 2015, tidak bisa begitu. Karena tahun kan hanya untuk penanggalan saja, hari-hari berjalan ini kan terus," kata Soemitro.
Baca juga: Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Presiden Jokowi yang Membubarkan Dewan Gula Indonesia
"Andaikan perhitungan, sekali lagi mohon maaf, kami hitungannya tidak ingat betul kalau masalah impornya berapa. Mohon maaf, baru ini tadi saya tahu kalau ada importasi yang PT PPI, ada yang ini, baru di sini tadi kami mengira juga ini importasi saja yang satu bagian," imbuhnya.
Dikatakannya yang pasti nanti pasar akan melemah, bahkan sampai dengan panen yang akan datang.
Baca juga: Kubu Tom Lembong Tunggu Salinan Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP: Bakal Sangat Seru
Jadi berdampak dari tahun-tahun, tanya jaksa kembali.
"Terus, itu pasti akan berdampak sampai nanti stok itu misalnya bisa dikendalikan karena impornya mungkin dikurangi, ada perhitungan lagi oleh pemerintah dan itu tidak langsung melibatkan kami," ucapnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS)
Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.