Sabtu, 9 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Tak Harus Sepaket dengan Prabowo, Ingatkan Jatuhnya Soeharto

Mahfud MD membantah bahwa pemakzulan Gibran harus satu paket dengan Prabowo. Dia mengingatkan soal lengsernya Soeharto dan Gus Dur.

YouTube Mahfud MD Official
TANGGAPI PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025). Dia membantah bahwa pemakzulan Gibran harus satu paket dengan Prabowo. Dia mengingatkan soal lengsernya Soeharto dan Gus Dur. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus sepaket dilakukan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud lantas menyinggung soal lengsernya Presiden kedua RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di mana dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu tidak diikuti oleh wakilnya.

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.

"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."

"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).

Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Baca juga: Akun Fufufafa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Mahfud MD Sebut Bisa, tapi Tidak Mudah

Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.

Jokowi Sempat Singgung soal Pemakzulan Gibran, Sebut Presiden-Wapres Satu Paket

Sebelumnya, mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat buka suara soal usulan pemakzulan Gibran yang diterima oleh DPR dari Forum Purnawirawan TNI.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan