Kamis, 7 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Surakarta soal Ijazah Jokowi Ditolak, Ini Alasannya

Hakim menolak gugatan intervensi alumni SMA Negeri 6 Surakarta terkait perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Alasannya karena tidak berkepentingan hukum

Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
GUGATAN INTERVENSI DITOLAK - Majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi menolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan para alumni SMAN 6 Surakarta, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan intervensi yang dilayangkan oleh alumni SMAN Negeri 6 Surakarta, Jawa Tengah, dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (12/6/2025).

"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi.

Hakim mengatakan setelah ditolaknya gugatan tersebut, gugatan utama yaitu terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi bisa dilanjutkan.

"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat intervensi Wahyu Teo, mengungkapkan alasan hakim menolak gugatan tersebut karena pihaknya tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini.

"Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri, dan ijazah klien kami produk hukum sendiri," tuturnya, dikutip dari Tribun Solo.

Dia mengatakan objek sengketa dalam perkara ini merupakan ijazah SMA milik Jokowi meski para penggugat sama-sama memiliki ijazah SMA 6 Surakarta.

"Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi objek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan objek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient. Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi objek sengketa," jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, Wahyu mengatakan belum mengambil sikap. Dia menegaskan masih perlunya diskusi antara dirinya dan penggugat.

"Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah," jelasnya.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polres Jakarta Selatan Ditarik ke Polda Metro Jaya

Sementara, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menghormati putusan hakim tersebut.

Meski gugatan intervensi ditolak, dia mengungkapkan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap persidangan ke depan.

Irpan menilai para alumni SMA Negeri 6 Surakarta bisa dijadikan saksi untuk menguatkan keterangan dari pihaknya.

"Sikap kami seperti apa yang telah kami nyatakan bisa menerima. Dikabulkan atau tidak menurut kami tidak ada persoalan. Jika yang bersangkutan menguatkan keberadaan SMAN 6 sebagai suatu pihak dalam perkara ini dia bisa hadir sebagai saksi guna mendukung jawaban dalil tergugat 3," jelasnya. 

Alasan Alumni SMA Negeri 6 Surakarta Ajukan Gugatan Intervensi

Sebelumnya, alumni SMA Negeri 6 Surakarta mengajukan gugatan intervensi terkait perkara dugaan ijazah SMA palsu Jokowi pada Senin (2/6/2025) lalu.

Adapun sosok yang mengajukan gugatan adalah rekan seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta, Satyatmo Tri Kuncoro.

Saat itu, dia menjelaskan alasan melayangkan gugatan karena khawatir ijazah SMA miliknya turut dipertanyakan keabsahannya.

Dia khawatir ketika ijazah SMA Jokowi ternyata dianggap tidak sah oleh hakim, maka ijazah miliknya dan ribuan alumni lainnya bisa juga dipertanyakan keabsahannya.

"Alasan utama kami mengajukan intervensi adalah karena kami juga alumni SMAN 6 Surakarta, angkatan pertama tahun 1980, saat sekolah masih berstatus SMPP," jelasnya.

Ia menyebutkan, masa belajar Jokowi dan rekan-rekannya saat itu berada dalam rentang tahun 1980–1985, dan dalam periode itu terdapat ribuan lulusan dengan format ijazah yang serupa.

"Kalau ijazah Jokowi dianggap palsu, maka ijazah seluruh alumni seangkatan juga akan diragukan. Ini bisa berdampak sosial, bahkan bisa menimbulkan stigma di lingkungan mereka," ujarnya.

Dalam permohonan intervensi tersebut, pihaknya hanya menggunakan satu sampel ijazah sebagai dokumen pendukung, yang disebut cukup mewakili ribuan ijazah serupa yang diterbitkan SMAN 6 Surakarta pada periode tersebut.

"Setiap angkatan sekitar 200-an orang. Kalau dari 1980 sampai 1985, ada ribuan ijazah. Kami hanya ambil satu sampel untuk permohonan ini, sisanya bisa sebagai pendukung," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Tak Punya Kepentingan Hukum, Gugatan Intervensi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Ditolak"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan