Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Dalami Peran Ibrahim Arief Eks Stafsus Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Harli Siregar mengatakan pemeriksaan akan dilakukan soal peran Ibrahim sebagai stafsus dan juga tim review kasus dugaan korupsi tersebut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Lalu, apa yang akan digali penyidik Jampidsus dalam pemeriksaan itu?
Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan akan dilakukan soal peran Ibrahim sebagai stafsus dan juga tim review kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jika dikaitkan degan posisi yang bersangkutan sebagai stafsus, dan juga terkait dengan tim review, dari kajian soal pengadaan kelompok itu, maka, penyidik akan lebih fokus terhadap peran yang bersangkutan di seputaran itu," kata Harli kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Kejagung Minta Ibrahim eks Stafsus Nadiem Makarim Kooperatif Diperiksa Kasus Korupsi Laptop
Meski begitu, Harli tak membeberkan secara detil ada berapa pertanyaan yang akan dibayangkan penyidik terhadap Ibrahim.
"(Juga didalami) saran-saran apa yang diberikan, termasuk bagaimana usulan-usulan sebelumnya, dan prosesnya seperti apa yang menjadi rekomendasi atau kesimpulan dari tim itu,” ungkapnya.
Sebelum Ibrahim, penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah memeriksa eks stafsus Nadiem Makarim yang lain yakni Fiona Handayani pada Selasa (10/6/2025).
Sementara, satu eks stafsus Nadiem yang lain bernama Jurist Tan absen dalam pemanggilan penyidik pada Rabu (11/6/2025). Dia kembali akan diperiksa pada Selasa (17/6/2025) mendatang.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Lagi 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim Hari Ini dan Besok
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
---|
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud |
---|
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.