Rabu, 20 Agustus 2025

Revisi UU Pemilu

Pihak DPR Tolak DKPP Bisa Awasi dan Tindak Peserta Pemilu, Ada Apa di Balik Penolakan Ini?

Politikus Partai Golkar itu menilai, pengawasan etik terhadap peserta pemilu berisiko membuka ruang subjektivitas dan mencederai prinsip imparsialitas

Dok DPR
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan memperluas kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bisa mengawasi dan menindak pelanggaran etik peserta pemilu, mendapat penolakan dari parlemen.

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut.

"Kami hormati saja pendapat Prof Jimly. Tapi, saya tidak setuju dengan usulan tersebut," kata Irawan, Kamis (12/6/2025).

Politikus Partai Golkar itu menilai, pengawasan etik terhadap peserta pemilu berisiko membuka ruang subjektivitas dan mencederai prinsip imparsialitas. Ia menekankan bahwa etika bersifat interpretatif, dan pengawasannya harus sangat berhati-hati.

“Alasan untuk menolaknya banyak, tergantung konteks dan jenisnya. Mulai dari etika dipandang dari sisi subjektivitas, independensi, imparsialitas, transparansi, akuntabilitas, dan sebagainya,” ujarnya.

Irawan juga menegaskan bahwa jika pengawasan terhadap peserta pemilu perlu diperketat, maka jalur terbaik adalah lewat sistem pemilu yang baru melalui regulasi yang lebih komprehensif.

“Nanti kami tata sesuai dengan rancang bangun sistem pemilu yang hendak kita wujudkan ke depan,” tegasnya.

Baca juga: Kemendagri Pindahkan 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut, Begini Tanggapan Anggota Fraksi PKB DPR

Sebelumnya, Jimly mendorong perluasan kewenangan DKPP agar bisa menindak kode etik peserta pemilu, bukan hanya penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai ketua pertama DKPP, Jimly menilai sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme etik yang komprehensif untuk memastikan integritas seluruh proses pemilu, termasuk perilaku peserta.

Jimly pun mendesak agar usulannya ini diakomodasi dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang tengah digarap pihak DPR dan pemerintah. 

"Idealnya ini harus resmi masuk jadi public policy di undang-undang. Saya setuju sekali, tetap namanya DKPP, cuma kepanjangannya ditambahkan dua huruf, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sehingga termasuk peserta," kata Jimly dalam diskusi daring DKPP, Rabu (11/6/2025).

Penolakan pihak DPR terhadap usulan memperluas kewenangan DKPP untuk mengawasi dan menindak peserta pemilu menuai tanda tanya. Penolakan dari pihak DPR menandai adanya tarik-menarik kepentingan dalam pengaturan etika pemilu. Meski muncul dari kalangan ahli tata negara, ide tersebut tak mendapat sambutan positif dari parlemen.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan