Jumat, 29 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Soal Fufufafa, Mahfud MD Sebut jika Terbukti Milik Gibran, Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres

Menurut Mahfud MD, jika akun Fufufafa benar terbukti milik Gibran Rakabuming Raka, itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan Wapres RI.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, seusai Salat Iduladha 1446 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat (6/6/2025). Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal akun Kaskus dengan nama Fufufafa di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

"Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo," katanya.

"Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga," ujarnya.

Di MK Butuh Tiga Bulan

Kemudian, Mahfud MD menerangkan, setelah diterima di DPR, usulan pemakzulan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, di MK, prosesnya bisa memakan waktu tiga bulan.

"Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud MD.

"[Jika diputuskan salah] kembali lagi ke DPR, dilihat komposisi hakimnya, dan di situ belum tentu lolos juga," tambahnya.

"Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju," paparnya.

Dibuat Tidak Mudah

Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang dibuat tidak mudah.

"Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah. Harus kuat sistem presiden dan wapres Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali," tandas Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan