Wacana Pergantian Wapres
Soal Fufufafa, Mahfud MD Sebut jika Terbukti Milik Gibran, Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Wapres
Menurut Mahfud MD, jika akun Fufufafa benar terbukti milik Gibran Rakabuming Raka, itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan Wapres RI.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal akun Kaskus dengan nama Fufufafa di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, jika akun Fufufa benar terbukti berkaitan dengan Gibran, maka itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).
"Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya," jelas Mahfud MD.
Meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, kata Mahfud MD, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.
"Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," tambahnya.
Syarat Pemakzulan
Kemudian, Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.
Diketahui, saat ini surat berisi desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI tertanggal 26 Mei 2025 tersebut kabarnya sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.
Namun, Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Soal Pemakzulan Gibran Rakabuming, Rocky Gerung Sebut Polemik Fufufafa Jadi Kebohongan Berlapis
"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg. atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.
"Mekanisme internal di DPR. Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak," paparnya.
"Kemudian kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir. Jadi di situ aja," tambahnya.
"Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.