Tambang Nikel di Raja Ampat
PBNU Sebut Pihak yang Terlalu Peduli dengan Lingkungan Bisa Berdampak Negatif
PBNU mengungkapkan pihak yang terlalu peduli lingkungan bisa menebar ketakutan terhadap masyarakat dan dianggapnya merugikan. Ini penjelasannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
"Penambangan sendiri itu menurut saya baik, yang tidak baik itu bad mining. Penambangan itu baik, it's not an evil," jelasnya.
Dia tidak menafikan bahwa pemerintah dilema soal pemberian izin tambang dalam negeri.
Namun, di sisi lain, Gus Ulil tidak setuju atas adanya gerakan no mining at all atau tidak adanya lagi aktivitas pertambangan.
"Tentu saja ini ekstrem ya, tetapi itu ada. Nah, seperti ini menurut saya tidak tepat. Jadi saya kepingin berada pada posisi yang memahami dilema. Saya memahami betul pemerintah ini juga menghadapi dilema," jelasnya.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan adanya aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kini, pemerintah pun akhirnya mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga laham terutama kawasan wisata.
"Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," kata Bahlil.
Dia menuturkan pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.
"Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.