Selasa, 23 September 2025

Kasus Impor Gula

Swasta Impor Gula Tanpa Rekomendasi, Sidang Tom Lembong Ungkap Skema Izin Bermasalah

Dalam kesaksiannya, Eka menyebut perusahaannya mengajukan izin impor sebanyak 16.000 ton gula kristal mentah (GKM) hanya kepada Kemendag. 

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadirkan saksi 10 pihak swasta penerima kuota impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Saksi Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, mengaku mengajukan impor gula mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, mengaku mengajukan impor gula mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pengakuan itu disampaikan Eka saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Dalam kesaksiannya, Eka menyebut perusahaannya mengajukan izin impor sebanyak 16.000 ton gula kristal mentah (GKM) hanya kepada Kemendag. 

Namun, dalam permohonan tersebut, tidak dilampirkan rekomendasi dari Kemenperin.

“Tidak ada rekomendasi,” jawab Eka saat dicecar jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Jaksa menanyakan mengapa rekomendasi dari Kemenperin tidak dilampirkan.

Eka berdalih izin datang dari Menteri Perdagangan saat itu. 

“Karena ini menurut saya kan datangnya dari Menteri Perdagangan,” katanya.

Eka juga menyebut pengajuan kuota impor dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak internal.

“Saya memberikan perkiraan ke Pak Ten setelah mendapatkan informasi dari beliau. Kira-kira kisaran berapa yang bisa kita produksi,” jelasnya.

Jaksa: Negara Rugi Rp578 Miliar, 10 Perusahaan Swasta Diuntungkan

TOM LEMBONG - Terdakwa korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Ia merespon fakta persidangan bahwa tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non-BUMN.
TOM LEMBONG - Terdakwa korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Ia merespon fakta persidangan bahwa tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non-BUMN. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat dirinya selaku Mendag menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan

Menurut jaksa, izin impor GKM yang dikeluarkan Tom Lembong pada periode 2015–2016 diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, termasuk PT Permata Dunia Sukses Utama milik Eka Sapanca.

Berikut daftar penerima izin impor gula kristal mentah yang disebut jaksa dalam sidang Tom Lembong:

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesh Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS)

Izin tersebut seharusnya memerlukan rekomendasi dari Kemenperin dan hanya boleh diberikan kepada BUMN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan