Kasus Impor Gula
Swasta Impor Gula Tanpa Rekomendasi, Sidang Tom Lembong Ungkap Skema Izin Bermasalah
Dalam kesaksiannya, Eka menyebut perusahaannya mengajukan izin impor sebanyak 16.000 ton gula kristal mentah (GKM) hanya kepada Kemendag.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, mengaku mengajukan impor gula mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pengakuan itu disampaikan Eka saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Dalam kesaksiannya, Eka menyebut perusahaannya mengajukan izin impor sebanyak 16.000 ton gula kristal mentah (GKM) hanya kepada Kemendag.
Namun, dalam permohonan tersebut, tidak dilampirkan rekomendasi dari Kemenperin.
“Tidak ada rekomendasi,” jawab Eka saat dicecar jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Jaksa menanyakan mengapa rekomendasi dari Kemenperin tidak dilampirkan.
Eka berdalih izin datang dari Menteri Perdagangan saat itu.
“Karena ini menurut saya kan datangnya dari Menteri Perdagangan,” katanya.
Eka juga menyebut pengajuan kuota impor dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak internal.
“Saya memberikan perkiraan ke Pak Ten setelah mendapatkan informasi dari beliau. Kira-kira kisaran berapa yang bisa kita produksi,” jelasnya.
Jaksa: Negara Rugi Rp578 Miliar, 10 Perusahaan Swasta Diuntungkan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat dirinya selaku Mendag menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Hal ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan
Menurut jaksa, izin impor GKM yang dikeluarkan Tom Lembong pada periode 2015–2016 diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, termasuk PT Permata Dunia Sukses Utama milik Eka Sapanca.
Berikut daftar penerima izin impor gula kristal mentah yang disebut jaksa dalam sidang Tom Lembong:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Prasad Venkatesh Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS)
Izin tersebut seharusnya memerlukan rekomendasi dari Kemenperin dan hanya boleh diberikan kepada BUMN.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.