Rabu, 24 September 2025

Kasus Impor Gula

Swasta Impor Gula Tanpa Rekomendasi, Sidang Tom Lembong Ungkap Skema Izin Bermasalah

Dalam kesaksiannya, Eka menyebut perusahaannya mengajukan izin impor sebanyak 16.000 ton gula kristal mentah (GKM) hanya kepada Kemendag. 

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadirkan saksi 10 pihak swasta penerima kuota impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Saksi Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, mengaku mengajukan impor gula mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).  

Padahal, lanjut jaksa, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak berwenang mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Izin impor juga diberikan saat musim giling dan produksi gula dalam negeri mencukupi.

“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar,” ujar jaksa.

Dalam kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia diduga memperkaya diri sendiri dan sepuluh pihak swasta yang kini juga telah berstatus tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan