KORUPSI IMPOR GULA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadirkan saksi 10 pihak swasta penerima kuota impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Saksi Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, mengaku mengajukan impor gula mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Padahal, lanjut jaksa, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak berwenang mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Izin impor juga diberikan saat musim giling dan produksi gula dalam negeri mencukupi.
“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar,” ujar jaksa.
Dalam kasus korupsiimpor gula ini, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia diduga memperkaya diri sendiri dan sepuluh pihak swasta yang kini juga telah berstatus tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.