Senin, 22 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Respons Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Jokowi Setuju Izin Tambang Dicabut Jika Rusak Lingkungan

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku setuju izin tambang nikel di Raja Ampat dicabut jika memang merusak lingkungan.

TribunSolo.com
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tengah mengalami sakit. Ia terlihat pucat dengan mata yang sembab dan bibir yang berwarna pucat pasi. Hal itu diketahui saat wartawan mengunjungi rumahnya di Solo, Jawa Tengah (Jumat, 13/6/2025). TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku setuju izin tambang nikel di Raja Ampat dicabut jika memang merusak lingkungan. 

Jokowi hanya menegaskan, masalah izin tambang ini berada di ranah kementerian.

"Itu tanyakan kementerian," jelas Jokowi.

Baca juga: KPK Sudah Kaji Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi Tindak Lanjut Tertahan, Kenapa?

Greenpeace Desak Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, meminta pemerintah juga mencabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat.

Pencabutan izin PT Gag Nikel ini dinilai perlu dilakukan demi perlindungan kawasan Raja Ampat.

Terlebih aktivitas tambang nikel ini masih mengintai kawasan konservasi penting di dunia tersebut.

"Pemerintah seharusnya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi perlindungan Raja Ampat secara menyeluruh," jelas Arie, Kamis (12/6/2025).

Diketahui, pemerintah telah mencabut empat IUP aktif di Raja Ampat.

Arie menyebut sebelumnya terdapat 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, tapi hanya lima izin yang aktif.

Kini empat izin aktif tersebut telah dicabut dan tersisa izin untuk PT Gag Nikel saja.

"Total ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan–tetapi sudah dibatalkan atau dibekukan," kata Arie.

Baca juga: Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Bertentangan dengan Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat

Sebanyak 12 dari 16 izin yang ditemukan tersebut berada di kawasan Geopark Global UNESCO.

"Dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau berakhir, tapi diterbitkan kembali pada tahun 2025," tuturnya.

Kemudian, tiga izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau izin yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.

"Izin yang sebelumnya diterbitkan untuk pertambangan nikel di Kepulauan Fam. Izin ini mencakup area tujuan wisata terkenal Piaynemo," terangnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)

Baca berita lainnya terkait Tambang Nikel di Raja Ampat.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan